Peraturan dan Tata Tertib Sekolah
sd-annizam.com
Peraturan dan Tata Tertib Sekolah |
|
1. Siswa diantar hanya sampai pintu gerbang dan wali murid tidak
dibolehkan masuk ke lokasi belajar siswa, duduk-duduk di bawah pohon, di
depan kelas siswa, melihat-lihat siswa dan pintu atau melihat-lihat
siswa dari jendela apalagi masuk ke ruangan belajar. Dan setiap wali
murid diharapkan dapat menghormati para guru dengan mengenakan busana
yang menutup Aurat. 2. Siswa hadir 15 menit sebelum bel masuk berbunyi pada pukul 07.20 WIB dan pulang pada saat ber berbunyi pada pukul 12.30 WIB bagi kelas I dan II, dan pukul 13.00 bagi kelas III sedangkan bagi kelas VI,V, dan VI pukul 13.30, kecuali hari jum’at seluruh siswa pulang pukul 11.00 WIB dan setiap hari-hari Sabtu Siswa kelas IV,V dan VI wajib mengikuti Pramuka dari pikul 13.30 WIB – 15.00 WIB. 3. Siswa yang terlambat masuk harus mengisi daftar keterlambatan yang telah disediakan guru piket dan siswa yang terlambat 5 kali atau lebih dalam satu bulan maka pihak sekolah akan memanggil orang tua/wali murid. 4. Siswa tidak boleh meninggalkan sekolah pada saat jam pelajaran berlangsung kecuali atas permohonan orang tua siswa, izin dari wali kelas, PKS kesiswaan dan guru piket dan dibuktikan dengan surat izin meninggalkan sekolah. 5. Siswa diwajibkan mengikuti kegiatan Ekstra Kurikuler, Pramuka dan kegiatan lain yang telah ditetapkan oleh sekolah. 6. Siswa datang ke sekolah memakai pakaian seragam sesuai dengan hari yang ditentukan. 7. Pakaian seragam siswa wajib dilengkapi dengan simbol/atribut yang ditetapkan sekolah dan memakai lobe putih polos bagi laki-laki serta berjilbab bagi siswa perempuan. 8. Siswa diwajibkan memakai sepatu berwarna hitam dan tidak diperbolehkan memakai selop/sandal terbuka walau menyerupai sepatu dan tidak diperbolehkan memakai sepatu roda walu berwarna hitam. 9. Siswa diwajibkan memakai busana muslim selama berada di lingkungan An_nizam walau diluar jam pelajaran atau hari libur. 10. Siswa dilarang mengambil, menyimpan, menyembunyikan, membawa pulang alat tulis, buku, uang atau benda lainnya yang bukan milik sendiri tanpa seizin pemiliknya. 11. Siswa tidak diperbolehkan membawa : a. Uang jajan lebih dri Rp.5000 a. Hand Phone dengan type apapun b. Perhiasan Emas dalam bentuk apapun c. Benda berharga lainnya. |
|
1. Siswa tidak boleh saling pinjam – meminjam alat tulis, buku dan peralatan beljar lainnya. 2. Siswa tidak dibolehkan bercerita , ribut atau jalan-jalan saat pelajaran berlangsung. 3. Siswa tidak dibolehkan meninggalkan ruangan saat belajar kecuali permisi ke kamar mandi dan siswa yang permisi tidak boleh lebih dari dua orang pada setiap kelas. 4. Siswa wajib memelihara fasilitas belajar dan tidak dibolehkan mencoret meja, dinding dengan alat tulis dalam bentuk apapun. 5. Seluruh siswa tidak dibolehkan membawa atau menggunakan Tip-Ex di sekolah. 6. Siswa tidak dibolehkan membawa mainan kesekolah atau menggunakan alat tulis yang berbentuk mainan. 7. Siswa tidak dibolehkan makan pada saat belajar. 8. Siswa harus memelihara kebersihan / kerapian buku, tas, meja dan ruangan belajar. |
|
1. Pemanggilan siswa oleh wali kelas / BP untuk diberi pengarahan 2. Pemanggilan Orang tua / Wali siswa 3. Di beri Surat Peringatan I dan Surat Peringatan II 4. Diberi Surat Peringatan III disertai dengan Skorsing / Pembelajaran di rumah 5. Diberhentikan dari Sekolah Dasar Islam An-Nizam. |
Alhamdulillah......semoga bisa terealisasi dengan baik.
ReplyDelete