November Ini, 180 Ribu Guru di Sumut Ikuti UKG
sd-annizam.com
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan melaksanakan uji kompetensi guru (UKG) terhadap 3.015.315 guru pada pertengahan Nopember 2015.
"Dari jumlah tersebut, di Sumatera Utara diperkirakan akan diikuti sebanyak 180 ribu guru," kata Kepala Bidang (Kabid) Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut, Suwardi, kemarin.
Menurut Suwardi, kendati pihaknya belum mengetahui pasti jumlah guru yang akan mengikuti UKG, tetapi pemberlakuan tes tersebut ditujukan kepada seluruh guru di Indonesia tanpa terkecuali termasuk di Sumut.
"Jumlah guru di Sumut saat ini berjumlah 180 ribu orang dan bisa saja semuanya akan mengikuti tes itu kembali baik secara online dan manual. Jadi, surat pemberitahuan dari Kemendikbud tersebut meminta kepada Disdik kabupaten/kota untuk mempersiapkan terkait teknis pelaksanaannya," kata Suwardi.
Namun yang berbeda, lanjutnya jika selama ini UKG digelar oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP), maka kini diambil alih oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Itulah sebabnya baik Disdik maupun LPMP Sumut belum mengetahui secara pasti jumlah guru yang akan mengikuti UKG. Namun kita perkirakan seluruh guru di Sumut yang mencapai 180 ribu guru," kata Suwardi.
Sementara, kabar Kemendikbud akan menggelar UKG November mendatang hanya diketahui lewat surat tembusan pemberitahuan pelaksanaan UKG tersebut kepada Disdik Sumut serentak dengan pemberitahuan kepada Disdik kabupaten/kota di Sumut beberapa waktu yang lalu.
Sementara itu, Kepala bidang pelatihan guru LPMP Sumut, Taufik membenarkan hal tersebut. Menurutnya, LPMP tidak lagi diikutkan dalam UKG November mendatang lantaran telah diambil alih pelaksanaannya oleh Kemendikbud langsung. "LPMP tidak lagi ikut dalam pelaksanaan UKG November ini. Tapi memang, uji kompetensi ini dilakukan karena pemerintah ingin mempunyai data kompetensi guru secara keseluruhan," bebernya.
Taufik menyebutkan, guru harus bersertifikasi itu sesuai dengan UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005 yang menyebutkan guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat. Sementara mengenai sertifikat guru disebutkan dalam Pasal 11 UU No. 14/2005 itu, bahwa sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
Dia menambahkan, berdasarkan data 2014, tercatat 40 persen atau lebih dari 68 ribu dari total sekitar 180 ribu guru di Sumut belum bergelar sarjana (S1). "Jika batas waktu yang ditentukan itu belum juga meningkatkan kualifikasinya, maka mereka tidak dianggap sebagai guru," katanya.***(CM03/Ucup)
ceritamedan.com
#AnnizamSeru
#AnakKreatif
#YukBerprestasi
#IniBaruAnakMedan
#IniMedan
#SDAnnizamWarnaiIndonesia
#CerdasSolehBersihMandiri
YAYASAN PERGURUAN ISLAM AN-NIZAM MEDAN
Jalan Tuba II/Perjuangan No. 62
Medan Denai - 20226
Telp. (061) 7341542 - Fax. (061) 7350605
Contac Person >> 0822 7373 8465 ◆
Facebook >> annizams@gmail.com
Twitter >> @sd_annizam
BBM >> 74DBC44F
0 komentar: