Tujuan Pemerintah Melaksanakan UKA Bagi Guru


sd-annizam.com





Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Guru harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional. Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

Kondisi dan situasi yang ada menjadi sebab masing-masing guru memiliki perbedaan dalam penguasaan kompetensiyang disyaratkan. Untuk mengetahui kondisi penguasaan kompetensi seorang guru harus dilakukan pemetaan kompetensi guru melalui Uji Kompetensi Awal (UKA) sebelum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan.

Uji Kompetensi Awal (UKA) dimaksudkan untuk mengetahui peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Peta penguasaan kompetensi guru tersebut akan digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pemberian program pembinaan dan pengembangan profesi guru. Hasil UKA difokuskan untuk identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional.

UKA wajib diikuti semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS.

Pelaksanaan UKA melibatkan berbagai instansi antara lain BPSDMPK-PMP, LPMP, dan Dinas Pendidikan propinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Agar seluruh instansi yang terlibat dalam pelaksanaan UKA memiliki pemahaman yang sama tentang mekanisme pelaksanaan UKA, maka perlu disusun informasi yang lengkap tentang mekanisme pelaksanaan UKA tahun 2015.

Tujuan UKA (Uji Kompetensi Awal) bagi Guru adalah :

1. Untuk pemetaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional)
2. Untuk melaksanakan program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
3. Sebagai entry point sertifikasi guru dalam jabatan.
4. Sebagai alat kontrol pelaksanaan penilaian kinerja guru.

‪#‎AnnizamSeru‬
‪#‎AnakKreatif‬
‪#‎YukBerprestasi‬
‪#‎IniBaruAnakMedan‬
‪#‎IniMedan‬
‪#‎SDAnnizamWarnaiIndonesia‬
‪#‎CerdasSolehBersihMandiri‬

YAYASAN PERGURUAN ISLAM AN-NIZAM MEDAN
Jalan Tuba II/Perjuangan No. 62
Medan Denai - 20226

Telp. (061) 7341542 - Fax. (061) 7350605
Contac Person >> 0822 7373 8465 ◆
Facebook >> annizams@gmail.com
Twitter >> @sd_annizam
BBM >> 74DBC44F

0 komentar:

.




VISI - MISI SEKOLAH

VISI

"Berupaya Menjadikan SD Islam An-Nizam Sebagai SD Berkualitas yang Unggul Dalam Ilmu Pengetahuan dan Akhlaq Islami".

MISI

1. Memberikan pelatihan dan studi banding bagi guru dalam rangka meningkatkan mutu pengajaran.

2. Menjalin hubungan kerja sama dengan Masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di Sekolah.

3. Menegakkan disiplin kerja dan disiplin belajar di lingkungan sekolah dengan sepenuh hati.

4. Berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan yang bertujuan meningkatkan prestasi Murid, Guru, dan Sekolah.

______________________________

YAYASAN PERGURUAN ISLAM AN-NIZAM MEDAN

Jalan Tuba II/Perjuangan No. 62
Medan Denai - 20226


Telp. (061) 7341542 - Fax. (061) 7350605
Contac Person >> 0822 7373 8465 atau 0812 6517 5930
Facebook >> annizams@gmail.com
Twitter >> @sd_annizam